fbpx

Maret 26

Begini cara pembuatan paspor online

0  Komentar

paspor online – panduan lenkap cara membuat paspor online

Cara membuat paspor online saat ini jauh lebih mudah.  Tidak seperti dulu, proses pembuatan paspor yang berbelit belit, dan tidak jelas.  Berikut ini adalah panduan bagaimana cara membuat paspor online bagi yang ingin trip liburan ke luar negeri.

Kenapa harus memiliki paspor jika ingin keluar negeri?

Paspor adalah sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang di suatu negara. 

Paspor merupakan sebuah tanda identifikasi resmi (tanda pegenal) yang wajib di miliki oleh seseorang.

Seperti kartu identitas diri atau Kartu Tanda Pengenal (KTP), fungsi paspor adalah sebagai pengganti kartu identitas.

Paspor yang memuat data dari pemilik dimana data tersebut dibutuhkan sewaktu melakukan perjalanan di luar negeri.


Butuh ide trip liburan ke luar negeri ?

Membuat paspor secara online ternyata mudah

Paspor adalah sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang di suatu negara. 

Paspor merupakan sebuah tanda identifikasi resmi (tanda pegenal) yang wajib di miliki oleh seseorang.

Seperti kartu identitas diri atau Kartu Tanda Pengenal (KTP), fungsi paspor adalah sebagai pengganti kartu identitas.

Paspor yang memuat data dari pemilik dimana data tersebut dibutuhkan sewaktu memasuki negara.

paspor online - begini cara membuat paspor online

Membuat paspor secara online ternyata mudah

Dengan adanya program digitalasi layanan oleh pemerintah, ternyata membuat paspor tidak serumit apa yang kita bayangkan. 

Bahkan membuat paspor secara online dapat di lakukan sendiri.  Walau Namanya online, kita tetap harus hadir secara fisik di kantor imigrasi untuk identifikasi dan pengambilan bio data.

paspor online - graphic cara membuat paspor online

Ini 5 langkah mudah untuk membuat paspor secara online

  1. Mendaftar di https://antrian.imigrasi.go.id untuk mendapatkan nomor antrian. Bisa juga mendaftar melalui apps imigrasi yang dapat di unduh secara gratis di google play atau apps store.
  2. Buat akun jika belum memiliki akun dengan menggunakan alamat email, atau masuk menggunakan akun jika sudah memiliki akun di aplikasi department imigrasi.
  3. Pilih kantor imigrasi yang terdekat.
  4. Simpan atau cetak barcode antrian.
  5. Datang ke kantor imigrasi sesuai pilihan pada waktu yang sudah ditentukan untuk wawancara dan perekaman data.

paspor online - begini cara membuat paspor online

Data apa saja yang harus di siapkan untuk membuat paspor online?

Berikut adalah dokumen yang harus di bawa selain barcode antrian pada saat dating ke kantor imigrasi yang telah dipilih:

  1. E-KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta kelahiran
  4. Akta Perkawinan, atau Buku Nikah, atau Ijasah.
  5. Paspor lama jika ingin mengganti paspor yang sudah habis masa berlakunya / memperpanjang.


Mau sewa mobil di luar negeri? Bandingan penawaran harga sewa di sini

Masa berlaku paspor, berapa lama?

Saat ini, masa berlaku paspor adalah lima tahun.  Walau pemerintah sudah menetapkan peraturan baru – Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2020, bahwa masa berlaku paspor akan menjadi 10 tahun. 

Pada waktu artikel ini dibuat, masa berlaku paspor 10 tahun belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu peraturan pelaksanaannya.

Dan ingat! Bukan berarti jika peraturan sudah dapat dilaksanakan, paspor yang telah di terbitkan otomatis masa berlakunya diperpanjang. 

Paspor yang telah diterbitkan akan habis masa berlakunya sesuai dengan apa yang tertera didalam data masa berlaku yang tercantum didalam paspor.

Kalau paspor lama hilang atau rusak bagaimana?

Jika paspor lama hilang atau rusak, pemilik paspor harus datang langsung ke kantor imigrasi terdekat untuk mengganti / menukar dengan paspor baru. 

Tidak seperti jika membuat paspor baru atau memperpanjang paspor, anda tidak perlu mendaftar di laman imigrasi (website department imigrasi) tetapi datang langsung. 

Perlu di ingat, kuota untuk dapat mengurus langsung terbatas.  Jadi siap siap untuk mondar mandir.

Berikut ini adalah syarat yang diperlukan untuk membuat paspor baru jika paspor lama anda hilang, atau mengganti paspor yang rusak.


hemat biaya! Pesan wifi atau sim card untuk trip liburan ke luar negeri

Syarat untuk pembuatan paspor baru jika paspor lama hilang:

  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian
  2. E-KTP yang masih berlaku
  3. Kartu Keluarga
  4. Membayar biaya denda sebesar Rp. 1 000 000 (Satu Juta Rupiah) dan biaya ini belum termasuk biaya pembuatan paspor baru.

Syarat untuk pembuatan paspor baru jika paspor lama rusak:

  1. E-KTP
  2. Kartu keluarga
  3. Akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah
  4. Paspor lama
  5. Membayar denda sebesar sebesar Rp. 500 000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan biaya ini belum termasuk biaya pembuatan paspor baru.

Disebutkan juga didalam situs department imigrasi, bahwa pihak imigrasi akan melakukan penilaian yang akan menentukan pemberian paspor baru.

  1. Jika pihak imigrasi menemukan bahwa hilangnya paspor disebabkan oleh kecerobohan atau diluar kemampuan pemilik paspor (Kecopetan misalnya), maka paspor akan di ganti.
  2. Tetapi jika petugas imigrasi menemukan unsur kesengajaan atau pemilik paspor tidak dapat memberikan alasan yang dapat diterima oleh petugas, maka penerbitan paspor dapat di tunda (Ditangguhkan) selama 6 bulan sampai dengan 2 tahun.

— wajib dibaca

Panduan liburan ke Belanda - taman bermain di belanda

Panduan lengkap liburan ke belanda

cara menghemat trip liburan ke Belanda

Panduan lengkpa liburan ke Belanda.  Pastikan baca dulu artikel ini sebelum mulai merencanakan trip liburan ke Belanda.


Baca Di sini

berapa biaya pembuatan paspor online?

Setelah semua persyaratan dan proses perekaman data selesai, petugas imigrasi akan memberikan nota berisi biaya pembuatan paspor dan nomer identifikasi pembayaran.

Dengan nomer identifikasi pebayaran, biaya pembuatan paspor bisa dibayar secara elektronis.

Tidak seperti dulu, pembayaran administrasi pembuatan paspor tidak dapat di lakukan di loket loket imigrasi, tetapi melalui transaksi elektronik.

Biaya biayanya adalah sebagai berikut:

  1. Pembuatan paspor 48 halaman biasa Rp. 350 000 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
  2. Pembuatan paspor 48 Paspor Elektronik (E-Paspor) adalah sebesar Rp. 650 000
  3. Biaya layanan percepatan pembuatan paspor (Express – satu hari selesai) adalah Rp. 1 000 000 (Satu Juta Rupiah) belum termasuk biaya pembuatan paspor.

Sebagai catatan, tidak semua kantor imigrasi dapat memberikan layanan percepatan pembuatan paspor (Express).

Pastikan bahwa layanan tersebut tersedia di kantor imigrasi yang dipilih, jika ingin menggunakan layanan express. 

Biasanya proses pembuatan paspor adalah 4 hari kerja.  Jadi jangan mengurus dadakan agar dapat menghemat (tidak perlu membayar biaya percepatan). 

Uang tersebut dapat digunakan untuk keperluan lain yang lebih seru, benar nggak?


Tags

luar negeri, panduan, paspor online, trip liburan


Berita Menarik Lainnya

{"email":"Email address invalid","url":"Website address invalid","required":"Required field missing"}

Bingung Hasil Foto pakai Smartphone Nggak Pernah Bagus?

Ikuti tips dan trik bagaimana memotret dengan smartphone

kursus memotret smartphone gratis
>